KPU Hebat
MASIH segar dalam ingatan kita, ketika Pemilu 2004 dan 2009 digelar, kala itu salah satu hal yang
Coretan ketatanegaraan
Rifqynizamy Karsayuda
MASIH segar dalam ingatan kita, ketika Pemilu 2004 dan 2009 digelar, kala itu salah satu hal yang paling banyak memicu masalah ialah soal daftar pemilih tetap (DPT). Bagi sebagian pihak, akar kecurangan pemilu berasal dari DPT ini.
Banyak WNI yang semestinya mendapatkan hak pilih, namun justru tak tercantum di dalam DPT. Sebaliknya, banyak pula mereka yang tercantum di DPT sesungguhnya tak lagi memiliki hak pilih, seperti mereka yang meninggal dunia. Sebagan DPT bahkan berisi pemilih fiktif, tak jelas siapa orangnya, namun tertera dalam daftar itu.
Banyaknya pemilih bermasalah dalam DPT konon menjadi celah bagi pihak-pihak yang berkeinginan menambahkan suaranya dalam Pemilu. Modusnya sederhana, para pemilih fiktif yang tak mungkin menggunakan hak pilihnya digunakan haknya oleh pihak tertentu untuk mencoblos parpol atau capres tertentu. Semakin banyak DPT bermasalah, maka peluang kecurangan semakin terbuka lebar.
Di Pemilu 2014 ini, kisruh DPT tak lagi terdengar. KPU teleh mengatisipasinya dengan membuat DPT yang dapat diakses di web KPU secara terbuka. Setiap orang dapat melakukan cek atas DPT nya maupun DPT orang lain melalui mekanisme ini.
Pada pihak lain, bagi mereka yang namanya tak tercantum dalam DPT juga tak kehilangan hak pilihnya sepanjang mereka memiliki bukti sebagai WNI melalui kartu identitasnya.
Cara KPU saat ini menangani soal DPT dengan manajemen yang terbuka seperti itu adalah terobosan yang hebat. Cara itu nyatanya dapat meminimalisir kabar miring yang kerap dituduhkan kepada penyelenggara Pemilu ini.
Dalam catatan saya, sengketa hasil pemilu yang berujung ke MK pada tahun 2014 ini, juga tak menyeret soal kisruh DPT sebagai faktor determinan.
KPU tak berhenti disitu. Pada gelaran Pilpres tahun 2014 yang diikuti hanya oleh dua pasangan capres-cawapres ini, KPU melakukan terobosan yang hebat pula.
Seluruh formulir C1 diunggah KPU Kabupaten/Kota setempat ke situs KPU RI. Formulir C1 sebagaimana kita ketahui adalah formulir yang berisi rekapitulasi suara masing-masing pasangan di TPS tersebut. Ia diotorisasi oleh Petugas KPPS dan ditandatangani pula oleh saksi masing-masing capres-cawapres.
Formulir C1 adalah dasar perolehan suara di tingkat terendah, yaitu TPS. Jika seluruh formulir C1 diunggah dan dipublikasikan secara terbuka, maka setiap orang akan amat memudah memantau suara yang diperoleh masing-masing capres.
Pada bagian lain, pergerakan suara dari TPS, PPS, PPK, Kab/Kota, Provinsi hingga rekapitulasi suara secara nasional juga dapat diukur keabsahan dan keakuratan total suaranya.
Dengan menggunggah dan menghitung suara yang ada di seluruh formulir C1 yang ada di website KPU, kita sesungguhnya akan tahu lebih awal siapa pemenang Pilpres 2014 ini. Lebih awal dari rekapitulasi suara di tingkat nasional pada 22 Juli 2014 mendatang.
Cara KPU kali ini membuat publik lepas dari dahaga minimnya akses dan informasi dari KPU. Dahaga yang dalam Pilpres 2004 dan 2009 tak menemukan terapinya, karenanya KPU kerap menjadi sentrum kecurigaan dan fitnah telah terjadi Pemilu yang curang.
KPU juga secara tidak langsung akan membantu MK dalam menangani sengketa hasil Pemilu. Bersandar dari formulir C1 yang diunggah di situs KPU, maka akan mendapatkan alat bukti pembanding perihal gugatan yang disampaikan. Kendati, keberadaan formulir C1 tak bisa mentah-mentah mencerminkan hadirnya kebenaran substansial. Karena bisa saja masih kita dapati formulir-formulir C1 “aspal”, karena angka-angka yang ada di formulir itu talah mengalami sejumlah rekayasa, baik oleh tim pasangan calon, maupun aparat penyelenggara pemilu itu sendiri.