Perusahaan Tambang Gagal Atasi Polusi Didenda Rp 2 Triliun
Lokasi pertambangan di pegunungan Andes itu merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia.
BANJARMASINPOST.CO.ID, LIMA - Pengadilan Tinggi Peru, Sabtu (2/8/2014), memutuskan perusahaan tambang asal AS, Doe Run, harus membayar uang kompensasi 163 juta dolar atau hampir Rp 2 triliun karena dianggap gagal mengatasi pencemaran di lokasi pertambangan timah La Oraya.
Lokasi pertambangan di pegunungan Andes itu merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia. Namun, tak hanya timah, Doe Run juga mendapatkan tembaga dan berbagai jenis logam lainnya.
Alhasil, tambang yang dikelola Doe Run ini menghasilkan polusi akibat sisa produksinya dalam jumlah yang luar biasa besar.
Menurut pengadilan, Doe Run gagal memenuhi kontrak dengan pemerintah yang mengharuskan perusahaan itu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menjaga lingkungan di sekitar pertambangan.
Pemerintah Peru kemudian menggugat Doe Run karena tidak membangun sebuah fasilitas untuk mengurangi emisi yang dihasilkannya. Pengadilan mengabulkan gugatan pemerintah itu.
Berdasarkan laporan yang dirilis Federasi HAM Internasional tahun lalu, udara di sekitar La Oraya sudah sangat tercemar emisi gas buang timah dan logam berat lainnya yang disemburkan ke angkasa dari cerobong-cerobong fasilitas penyulingan.
Tak hanya udara, air dan tanah di sekitar lokasi pertambangan Doe Run dilaporkan juga sangat tercemar. Kompleks pertambangan La Oraya menghasilkan 70.000 ton tembaga, 122.000 ton timah dan 45.000 ton seng dalam setahun