Diperiksa KPK, Politisi PDI-P Ini Mengaku Kecam Rombongan Haji Kemenag

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-Perjuangan Said Abdullah mengaku mengecam langkah sejumlah anggota

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-Perjuangan Said Abdullah mengaku mengecam langkah sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji Menteri Agama pada 2012.

Menurut Said, tidak seharusnya anggota Dewan ikut dalam rombongan haji yang diduga mengambil sisa kuota calon jamaah haji tersebut.

"Itu yang saya kecam waktu itu, dari sisi sebagai pejabat publik, harusnya tidak dilakukan tetapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan, dan sebagainya. Kira-kira seperti itu," kata Said di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/8/2014), seusai diperiksa.

Said diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Selama diperiksa KPK, Said mengaku diajukan pertanyaan seputar penganggaran proyek haji.

Said mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai kebijakan yang diambil panitia kerja (panja) haji di DPR pada 2012. Saat itu, Said tergabung dalam panja tersebut.

"Pertanyaannya kebijakannya apa yang diambil pada 2012 ketika panja, ya sebagaimana kita tahu bersama, panja ya seperti itu, tiap tahun tidak ada yang berubah," ujarnya.

Dia mengatakan, tidak ada kejanggalan terkait dengan kerja panja haji ketika itu. Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengaku tidak diajukan pertanyaan terkait dengan penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan haji Menag. Mereka yang telah diperiksa di antaranya, anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Reni Marlinawato, serta anggota Fraksi Hanura Erik Satrya Wardhana.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum PPP itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved