Ketua Golkar Gunungmas Terancam 5 Tahun Kurungan

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (20/8/2014) menegaskan, ada dua tuduhan yang .

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (20/8/2014) menegaskan, ada dua tuduhan yang akan dikenakan penyidik kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungmas, Kusnadi Bustani Halijam.

Menurut dia, Kusnadi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan Izin Kuasa Pertambangan / IUP eksplorasi pertambangan batu bara atas nama PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing dengan total nilai Rp3,5 miliar saat diberikan kuas mencari investor/ pembeli.

"Jika dia terbukti melakukan penggelapan dan penipuan maka dia akan dikenakan KUHP pasal Pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Namun begitu sebut Pambudi, saat ini Kusnadi, masih diperiksa intensif penyidik Polda Kalteng, dan pihaknya masih melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukannya.

"Tunggu saja hasil penyidikan kami nanti akan ditetapkan pasal berapa yang akan dikenakan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved