5 Tahun untuk Pegawai Lapas yang Konsumsi Narkoba
Benny Junaidi, pegawai Lapas Klas IIA Jambi yang menjadi terdakwa kasus narkotika diganjar pidana penjara lima tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAMBI - Benny Junaidi, pegawai Lapas Klas IIA Jambi yang menjadi terdakwa kasus narkotika diganjar pidana penjara lima tahun. Majelis hakim yang diketuai Rohendi juga mempidana denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti penjara selama tiga bulan.
"Perkara Benny Junaidi sudah diputus Kamis kemarin. Hukuman pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara tiga bulan," kata Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi yang juga anggota majelis hakim, Jumat (12/9/2014) siang.
Benny terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.
"Dia terbukti menguasai narkotika jenis sabu-sabu sekitar lima gram," lanjutnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu sampai tujuh hari, apabila tidak menyatakan banding maka putusan tetap. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan pidana penjara tujuh tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara enam bulan.
"Dulu dakwaan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131. Ini yang terbukti pasal 112 ayat 2," jelasnya.
Benny tertangkap 16 Januari 2014. Dia tertangkap di daerah Lebak Bandung, ketika mengendarai sepeda motor bersama temannya. Benny yang memegang setang kendaraan tidak dapat lari, sedangkan temannya yang diboncengkan kabur.
