Pilkada atau Pemilukada?
Apa bedanya Pilkada dan Pemilukada? Dua istilah ini sesungguhnya memiliki perbedaan makna fundamental.
Oleh: Rifqinizamy Karsayuda
Apa bedanya Pilkada dan Pemilukada? Dua istilah ini sesungguhnya memiliki perbedaan makna fundamental. Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, sementara Pemilukada adalah singkatan dari Pemilihan umum Kepala Daerah.
Sebagai sebuah pemilihan, mekanisme Pilkada amat sah dilakukan baik secara langsung maupun tak langsung sebagaimana perdebatan yang selama ini hadir di ruang publik jelang pengesahan RUU Pilkada di DPR. Meletakkan Pilkada di DPRD adalah sesuatu yang sah dan tak bermasalah secara konstitusional.
Ia akan menjadi masalah, jika pada satu pihak tetap menyatakan Pemilihan Kepala Daerah sebagai bagian dari Pemilu yang disebut sebagai Pemilukada, namun pada pihak lain asas-asas Pemilu tercederai.
Konstitusi kita dalam Pasal 22 E menegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Pemilu apapun, baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Presiden mengaju pada asas itu.
Tak mungkin satu Pemilu di republik ini tak dilaksanakan secara langsung. Ia mensti memberikan kesempatan kepada rakyat yang berhak untuk memilih, menjatuhkan pilihannya secara langsung, tanpa harus diwakili.
Pemilukada yang sekarang sedang berlangsung juga menganut logika serupa. Itulah sebabnya mengapa kita melaksanakannya secara langsung, bukan melalui perwakilan.
Pada sisi lain, penegasan asas kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara kita yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil, menempatkan Pemilukada langsung menjadi semakin relevan.
Dalam sistem Presidensiil, kekuasaan eksekutif tak dilahirkan oleh legislatif. Keduanya mendapatkan legitimasi melalui Pemilu. Di tingkat Pusat, kita memilih anggota DPR RI dan DPD RI, namun pada pihak yang lain, kita juga memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Logika serupa juga berlangsung di level daerah. Anggota DPRD dilahirkan melalui mekanisme Pemilu, maka sebagai konsekwensi dari sistem presidensiil, mereka hanya merupakan mitra dalam menjalankan pemerintahan daerah bersama eksekutif. Kepala daerah yang menempati puncak eksekutif tak dilahirkan oleh lembaga legislatif.
Jika itu dibiarkan, sesungguhnya kita tak hanya mencoba mencederai asas kedaulatan rakyat yang dianut oleh Konstitusi kita. Namun kita juga perlahan telah mencoba mengobrak-abrik bangunan sistem presidensiil yang kita bangun.
Sistem presidensiil tak bermakna kedaulatan pemerintahan berada di tangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan. Sistem presidensiil dapat dimaknai sebagai supremasi terpisah antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Keduanya tak saling membentuk dan membubarkan. DPR/D tak mengangkat Presiden atau Kepala Daerah. Sebaliknya, Kepala Negara atau Daerah tak bisa membubarkan DPR/D sebagaimana terjadi dalam praktik sistem Parlementer yang meletakkan kedaulatan ditangan Parlemen.
Lalu apa sesungguhnya persoalan yang paling mendasar dari Pemilihan Kepala Daerah kita? Menurut saya, persoalannya ada pada pengawasan yang tak kuat dan baik dalam pemilihan itu.
Sejarah ketatanegaraan kita telah meletakkan Pilkada melalui DPRD dan Pemilukada langsung sebagai dua mekanisme yang pernah kita lalui.