Perusahaan Zirkon Palangkaraya Telantarkan Pekerja Asal RRC
Wen Zhishan (32) dan Dewen Zou (51) yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (17/9/2014)
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA- Wen Zhishan (32) dan Dewen Zou (51) yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (17/9/2014) mengaku ditelantarkan.
Keduanya mengaku selama dua minggu bekerja di PT Kahayan Permai Palangkaraya karena terpaksa, meski tidak ada izin bekerja.
Menurut Zhishan (32) yang lumayan sedikit bisa berbahasa Indonesia ini, mereka ditelantarkan oleh bos perusahaan awal tempatnya bekerja sebagai teknisi di perusahaan Cahaya Anugerah Industri.