Mencabut Hak Politik Koruptor

Hukuman bagi para koruptor kini tak hanya sekedar hukuman penjara dan denda. Ijtihad para hakim

Editor: Dheny Irwan Saputra

Mencabut hak politik koruptor agar tak lagi dapat dipilih dalam Pemilu sama dengan menutup pintu depan bagi para koruptor menduduki puncak jabatan eksekutif dan legislatif.

Memberikan kesempatan kepada mantan koruptor duduk kembali dalam jabatan-jabatan politik boleh jadi sama dengan menyemai kembali benih koruptif di masa mendatang.

Cara pandang memangkas rantai budaya koruptif dengan mencabut hak politik para koruptor adalah ijtihad hukum yang patut diapresiasi.

Ke depan ijtihad ini menjadi penting untuk diakomodasi dalam UU Tipikor agar menjadi salah satu hukuman yang dapat diberikan hakim bagi para koruptor. Wallahu'alam. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved