"Memunggungi" Jokowi

SEJAK 20 Oktober lalu, publik dibuat berdebar-debar menunggu susunan Kabinet Jokowi-JK.

Editor: Dheny Irwan Saputra

Oleh: Rifqinizamy Karsayuda

SEJAK 20 Oktober lalu, publik dibuat berdebar-debar menunggu susunan Kabinet Jokowi-JK. Sesungguhnya presiden diberikan waktu maksimal 14 hari sejak ia diambil sumpahnya di hadapan MPR RI untuk membentuk Kabinetnya. Ekspektasi publik yang begitu besar-lah yang membuat kita merasa terlalu lama menunggu presiden mengumumkan para pembantunya ini.

Di tengah proses pembentukan Kabinet itu muncul beberapa diskursus soal tak maksimal-nya Presiden Jokowi menggunakan hak preogratifnya.

Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Para Menteri sebagai Pembantu Presiden yang pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya merupakan hak Presiden. Hak ini yang kerap kita sebut dengan hak preogratif.

Jokowi membangun kultur pembentukan kabinet yang berbeda dengan para pendahulunya. Perbedaan itu setidaknya terlihat dengan dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak rekam calon anggota kabinet.

Hasilnya, beberapa calon anggota kabinet dinyatakan terindikasi perbuatan korup dan melakukan berbagai transaksi keuangan mencurigakan. Mereka ini tak direkomendasikan masuk ke Kabinet Jokowi-JK.

Melibatkan lembaga lain secara terbuka sebagaimana digunakan Jokowi saat ini, memunculkan debat soal seberapa jauh hak preogratif yang dimilikinya sebagai Presiden digunakan. Keberadaan KPK dan PPATK yang tak sekedar menjalankan fungsi rekomendir terhadap presiden dianggap telah offside dari kewenangannya.

Pada pihak lain, membuka nama-nama calon anggota Kabinet ke KPK dan PPATK sebelum pengumuman Kabinet dilakukan, seolah hendak membagi hak preogratif Presiden pada dua lembaga itu.

Semestinya, Presiden tak perlu secara terbuka melakukan konfirmasi nama-nama calon Menterinya ke KPK dan PPATK. Karena membuka proses itu ke publik justru hanya akan melahirkan drama yang tak berkesudahan.

Presiden cukup menggunakan berbagai instrumennya, bukan hanya KPK, PPATK, Ditjen Pajak, bahkan BIN untuk menelisik jejak rekam para calon Menteri.

Memastikan jejak rekam menteri yang bersih adalah kebutuhan hari ini. Republik ini terlalu kotor untuk terus diurus oleh orang-orang yang bermasalah secara moral dan hukum. Kendati, bersih secara individu saja tak cukup. Kita harus pula mencari sosok yang bersih lagi memberihkan.

Sosok demikian bersih secara individu, namun pada pihak lain mampu membangun kultur dan sistem yang bersih di birokrasi kementeriannya.

Jika ia alpa atau gagal membangun sistem dan kultur itu, maka bisa jadi, ia justru akan menjadi mangsa bagi kejahatan kolektif birokrat hitam di sekitarnya.

Banyak kasus korupsi menunjukkan, para pejabat yang melakukan korupsi (hanya) terjebak pada ranjau birokrasi hitam yang pada akhirnya tetap meminta pertanggung jawaban mereka di hadapan hukum. Mereka tak menikmati uang hasil korupsinya, namun tak mungkin mengelak pada jerat kejahatan koruptif itu. Inilah imbalan bagi mereka yang hanya bersih, namun gagal membersihkan.

Diskursus selanjutnya soal defisit penggunaan hak preogratif oleh Presiden Jokowi ialah, munculnya berbagai pemberitaan soal jatah orang-orang parpol di Kabinetnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved