Tak Bisa Ditangguhkan
Tentang kasus itu, saya tegaskan, semua sama di depan hukum. Jangan dipermasalahkan soal dia tukang tusuk sate.
BANJARMASINPOST.CO.ID - ANGGOTA Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengingatkan, polisi tidak bisa menangguhkan penahanan M Arsyad, tersangka kasus pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Harus diingat oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), UU ITE ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dengan begitu, otomatis tidak bisa penangguhan penahanan,” kata Ruhut, Sabtu (1/11). Ruhut yang 32 tahun menjadi pengacara dan jadi anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 mengingatkan, setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Tidak ada pembedaan.
“Sekarang aku masuk Komisi III lagi. Tentang kasus itu, saya tegaskan, semua sama di depan hukum. Jangan dipermasalahkan soal dia tukang tusuk sate. Semua yang melanggar hukum, harus diproses. Sejauh ini, apa yang dilakukan oleh pihak Bareskrim sudah benar dan cukup profesional. Itu harus tetap dijaga,” ujarnya.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Minggu (2 /11/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id