Batal Wisata, Para Guru Laporkan Guru yang Diduga Menipu

gara-gara Akhdan para guru tertipu dan gagal berlibur bersama di Bromo, Jawa Timur pada 27 November 2014.

Editor: Halmien
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Guru diduga menipu dilaporkan ke polisi oleh rekannya sesama guru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - M Akhdan kini menjadi buronan bagi 56 guru di Kebayoran Baru, Jakarta.

Pasalnya gara-gara Akhdan para guru tertipu dan gagal berlibur bersama di Bromo, Jawa Timur pada 27 November 2014.

Menurut penuturan dari korban bernama Fadliah, Kepala Sekolah TK Bunayya itu, diketahui sebelum melapor ke Polda Metro, ia bersama guru lainnya sudah berup aya menangkap Akhdan.

"Sebenarnya kami waktu itu mau menangkap sendiri Akhdan, tapi dia berhasil lolos," kata Fadliah, Selasa (2/12/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Fadliah mengatakan pihaknya sudah berusaha menghubungi rekan-rekan Akhdan untuk membantu menemukan dan meminta Akhdan bertanggung jawab.

Dari keterangan rekan-rekan Akhdan, Fadliah mengetahui alamat Akhdan dan sudah mendatangi kediaman Akhdan di wilayah Kreo, Cileduk.

"Saya sudah datang ke rumahnya, ada istrinya, ada anak dan mertuanya. Keluarganya sudah tahu kalau Akhdan menipu," tegas Fadliah.

Bahkan keluarga pun sudah pasrah dengan Akhdan. Pasalnya keluarga pernah menggantikan uang korban lainnya yang juga ditipu Akhdan.

Dari keterangan guru-guru lain ternyata Akhdan pernah pula menipu di beberapa sekolah lain di wilayah Jakarta Selatan.

Demi memuluskan aksinya, Akhdan juga mencatut nama guru-guru TK untuk meyakinkan ke calon korban lainnya.

"Setelah kasus ini kami forward ke sesama rekan guru, ternyata dia juga melakukan hal yang sama kepada guru lainnya. Tidak hanya dengan cara  paket wisata, tapi juga dia mengaku bisa menyediakan alat alat kebutuhan sekolah,” tambah Fadliah.

Untuk diketahui, 56 guru batal berlibur ke Bromo dan kehilangan uang Rp 600 ribu dan Rp 850 ribu karena menjadi korban penipuan dari agent tour bernama "Premiere Instutite
Study Tour dan Event Organizer" yang berkantor di Gedung Linggar Jati Lt 1
Jl Kayu Putih Tengah II no 7 Pulomas, Jaktim.

Atas kasus penipuan itu, Fadliah selaku korban melapor ke Polda Metro, Selasa (2/12/2014) sore dengan nomor LP/4426/XII/2014/PMJ/ Dit Reskrimum. Ia melaporkan terlapor M. Akhdan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved