Lima Terpidana Mati Dieksekusi Desember Ini

apabila waktu dan tempat eksekusi sudah ditentukan, H-3 sebelum dieksekusi, para terpidana ini akan diberitahu soal itu

Editor: Halmien
Kompas/Lucky Pransiska
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum menentukan jadwal eksekusi lima terpidana mati. Yang terang, pada Desember 2014 ini, kelima terpidana mati itu harus segera dieksekusi.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan apabila waktu dan tempat eksekusi sudah ditentukan, H-3 sebelum dieksekusi, para terpidana ini akan diberitahu soal itu.

"H-3 secara formil baru diberitahu soal eksekusi. Tapi tunggu hasil koordinasi jaksa selaku eksekutor dan Polri yang mengeksekusi," kata Tony di Kejagung, Kamis (4/12/2014).

Tony melanjutkan, jika hal teknis yakni tempat, hari H, jam, dan pelaksanaan sudah ditentukan, H-1 para terpidana diminta menuliskan wasiat bagi keluarga mereka.

"H-1, diminta wasiatnya kepada keluarga dengan syarat pesan terakhir bukan sesuatu yang melanggar hukum," tegas Tony.

Tony melanjutkan, posisi kelima terpidana mati ini tersebar di tiga tempat, yakni satu di Tangerang, dua di Batam, dan satu di Nusakambangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved