Lima Kilogram Ganja Senilai Rp 1 Miliar dan Dua WNA Diamankan

Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga mengamankan dua WNA yang diduga kuat terlibat dalam penjualan barang haram tersebut

Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 5 kilogram narkoba jenis ganja asal Thailand bernilai Rp1 miliar diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai klas 1 Tanjung Priok pada Senin (8/12/2014) dini hari.

Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga mengamankan dua WNA yang diduga kuat terlibat dalam penjualan barang haram tersebut. Kuat dugaan pula, ganja jenis ini, kerap digunakan para Warga Negara Asing (WNA) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Kepala KUA Klas 1 Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, B. Wijayanta, mengungkapkan, temuan ini didapat dari kecurigaan petugas terhadap dokumen kiriman barang berupa meja asal Malaysia.

"Setelah kami periksa menggunakan x-ray, ternyata ada ganja di dalamnya," kata Wijayanta, saat ditemui di pos 8, terminal Tanjung Priok, Senin.

Berbekal temuan itu, petugas Bea Cukai langsung menghubungi Polres Pelabuhan untuk melakukan penelusuran tentang tujuan paket dan asal dari paket tersebut. "Dari sinilah, polisi melakukan penelusuran," katanya.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Hengki Haryadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan itu.

Adapun tindakan yang dilakukan, kata Hengki, melakukan control delivery barang bukti dari Jakarta ke Bandung. Dari situ, polisi mendapatkan FB, yang mengaku memesan meja dari VB, WNA asal Malaysia.

Dari keterangan FB, kata Hengki, pihaknya langsung melakukan penjebakan terhadap VB dengan membuat janji di Jalan Raya Abdul Rahman Saleh, Bandung, Jawa Barat. Saat itulah, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Kepada polisi, VB mengaku membeli barang haram itu dari YL selaku WNA asal Perancis yang biasa nongkrong di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Dia mengaku, barang itu dibeli dengan harga Rp100 juta per setengah kg, dari kawannya yang sesama orang perancis. Rencananya, barang itu akan diedarkan saat tahun baru nanti, dan dikonsumsi oleh para WNA yang biasa kumpul di daerah Kemang," kata Hengki.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, AKP Martua Taripar Laut Silitonga mengungkapkan, yang membedakan harga ganja itu dengan yang ada di Indonesia lantaran kualitas ganja asal Thailand ini merupakan cangkokan ganja terbaik di dunia.

"Jenisnya Thai stick dan terkenal di warga asing di asia. Awalnya ganja jenis ini terkenal di daerah timur tengah," ungkap Martua.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan denda Rp13 miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved