Tersangka Kasus Bandara Bertambah
Kejati Bakal Tahan Gerrit
dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan bandara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 53,8 miliar
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Halmien
BANJARMASIN, BPOST - Bertepatan Hari Antikorupsi Internasional, Selasa (9/12), Kejari Kalsel memberi kado tidak mengenakkan kepada mantan General Manager PT Angkasa Pura I, Bandara Syamsudin Noor, Gerrit N Mailenzun.
Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan bandara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 53,8 miliar.
Gerrit adalah tersangka keempat dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya kini mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, yakni Sekdako Banjarmasin Syahriani Sahran, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widyawati dari penerima kuasa pembebasan lahan Sapli Sanjaya.
Ditegaskan Kajati Kalsel Pudji Basuki, Gerrit yang berdomisili di Denpasar, Bali diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama ketiga tersangka lain. Mengenai penahanan terhadap Gerrit, Pudji secara tersirat mengatakan segera melakukannya. “Selama ini semua tersangka kasus korupsi, selalu kami tahan,” tegas dia.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Rabu (10/12/2014) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id