Dani Jual Sabu kepada Polisi

Jajaran Satnarkoba Polres Tanahlaut menangkap Rahmadhani alias Dani (27) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gunungraja, Kecam

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Yamani Ramlan

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Jajaran Satnarkoba Polres Tanahlaut menangkap Rahmadhani alias Dani (27) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut.

Informasi dihimpun, penangkapan Dani itu dilakukan polisi pada Jumat (12/12/2014) lalu, sekitar pukul 00.10 Wita di rumahnya, Jalan Harapan Maju Desa Gunungraja RT 5, berbekal informasi masyarakat sekitar yang resah.

Penangkapan itu, karena Dani kedapatan membawa dua paket sabu yang awalnya mau diserahkan kepada pembeli yang ternyata anggota polisi yang melakukan penyamaran. Dani tak berkutik setelah di rumahnya juga ditemukan beberapa paket sabu.

Total paket sabu yang disita polisi sebagai barang bukti berjumlah delapan paket dan tujuh butir pil berlogo S (superman) warna biru yang diduga merupakan ekstasi. Kini Dani diamankan di sel Mapolres Tanahlaut.

Kasatnarkoba Polres Tanahlaut, Iptu Alfano Papona, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tanahlaut, Bripka Ariawan, Selasa (16/12/2014) membenarkan mereka telah menangkap satu warga yang diduga pengedar sabu dan barangbukti delapan paket sabu serta tujuh butir pil diduga ekstasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved