Eksekusi Terpidana Mati
Cerita Permintaan Terakhir Terpidana Mati
Mereka para terpidana yang akan dieksekusi mati akhir tahun 2014 ini ternyata diperbolehkan untuk meminta permohonan
Saat membawa terpidana mati ke tempat eksekusi, jaksa tersebut juga mengaku merasa was-was dan gemeteran. Pasalnya ia membawa orang yang akan dieksekusi.
"Kita yang bawa aja gemeteran, takut. Gimana yang mau dieksekusi pasti kan pikirannya kemana-mana, macam-macam," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.
Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotikan, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Saat ini Kejagung masih menunggu proses akhir untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kedua WNA pada perwakilan negara mereka.