Praduga Bersalah

Orang awam atau melek hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara biasanya sekali diputus oleh pengadilan

Editor: Dheny Irwan Saputra

GURU besar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Sudarto SH  pernah mengatakan, asas praduga tidak bersalah itu tidak berlaku untuk penuntut umum (kalau kita analogikan sekarang termasuk pula Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK)).

Sebab seorang penuntut umum harus punya keyakinan dan praduga bahwa seseorang yang diajukan ke pengadilan itu bersalah. “Kalau tidak bersalah mengapa diajukan ke pengadilan,” katanya saat itu.

Pendapat guru besar yang telah meninggal itu sangat relevan dan memiliki aktualisasi untuk masa sekarang, saat para pejabat, petinggi atau apalah namanya yang tengah berurusan dengan hukum, mencari celah untuk berlindung dari jerat hukum.

Masyarakat sebenarnya tidak terlalu paham perihal pernak-pernik istilah hukum ini. Yang dipahami masyarakat selama ini hanya segi praktisnya. Orang yang dibawa ke pengadilan berarti salah, bahkan yang dibebaskan pun punya stigma khusus di mata masyarakat.

Sebab masyarakat melihat dari sisi moral, orang yang jelas-jelas merampok dan tertangkap basah tidak layak dilindungi hanya dengan alasan praduga tidak bersalah, dia harus dihukum.

Ini pemikiran sederhana tapi realistis. Bandingkan dengan cara berpikir ahli-ahli hukum yang melihat hukum secara hitam putih, kalau belum ada putusan pengadilan berarti tidak bersalah. Tidak ada sisi moral yang menjadi pertimbangannya.

Akibatnya. koruptor yang jelas-jelas mencuri uang rakyat pun belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Mereka masih dianggap layak menduduki jabatannya sampai kapan pun selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan dia bersalah.

Padahal di Indonesia untuk mendapatkan keputusan yang tetap bisa singkat tapi juga bisa lama sekali.

Orang awam atau melek hukum tapi tidak punya uang untuk bayar pengacara biasanya sekali diputus oleh pengadilan tingkat pertama langsung inkracht, artinya menerima sehingga putusannya berkekuatan hukum.

Tapi koruptor dan penjahat narkoba pasti banding, jika kurang puas maju kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kurang puas lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bahkan sebelumnya, PK boleh lebih dari satu kali, sehingga kasusnya bisa memakan waktu lama.  

Bisa-bisa seorang pejabat publik sampai habis masa jabatannya putusan belum turun. Jadilah dia pejabat bersih. Terpidana mati pun bisa selamat lewat PK. Apa secara moral dan etik ini bisa diterima? Untung saja, kini PK hanya boleh sekali.

Kasus yang menarik adalah pelantikan Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga, minggu lalu. Saat dilantik, statusnya terdakwa (bukan cuma tersangka) karena sedang mengikuti proses persidangan  dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan tanah. Mendagri Tjahjo Kumolo dan  DPR sudah meminta pelantikan ditunda, tapi tetap dilanjutkan karena asas praduga tidak bersalah.

***

Ini seperti kasus pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Presiden mengajukan nama ini ke DPR karena sesuai  usulan Kompolnas yang sudah menyelidiki sebelumnya. Ternyata pada saat- saat terakhir muncul penetapan dari KPK bahwa  Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi.

Istimewanya, sore pengumuman dari KPK, esok paginya (14/1/2015) Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan secara bulat menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Rapat paripurna DPR sehari kemudian pun menyetujui. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tiga menteri yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diminta pun mengundurkan diri. Yaitu Menpora Andi Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri ESDM Jero Wacik.

Mereka menghormati hukum dan moral sekaligus, tidak menunggu keputusan pengadilan inkracht, padahal kalau mau bisa saja menunggu masa jabatan kabinet Indonesia bersatu jilid II berakhir karena waktunya sebentar lagi habis.

Inilah bedanya dengan kasus yang kini diramaikan. Sebenarnya ketika Budi Gunawan akan dicalonkan sebagai menteri, KPK sudah memberi sinyal merah. Tapi Kompolnas mendasarkan data Bareskrim Polri yang menyatakan Budi Gunawan clear.

Tentu sangat bijak kalau pengunduran diri itu datang dari yang bersangkutan seperti ketiga menteri itu.

Syukurlah Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengambil keputusan yang tepat, menunda pelantikan  Budi Gunawan karena terjerat kasus hukum. Sampai kapan penundaannya tidak jelas, tapi sejarah membuktikan semua pesakitan KPK kasusnya baru selesai setelah masuk bui.

Praduga tidak bersalah bisa menunda penyidikan, praduga bersalah menunda pelantikan. Kedua asas itu memiliki arti, filosofi dan penerapan yang berbeda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved