Eksekusi Terpidana Mati

Rani Sempat Berusaha Melarikan Diri dari Lapas

Jujung menceritakan, Rani dulu pernah hendak kabur saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dia berusaha kabur, tetapi terjatuh dan menyebabka

Editor: Yamani Ramlan
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Kediaman Rani Andriani, sudah tak ditempati lagi oleh keluargannya sejak tahun 2003. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, CIANJUR - Terpidana mati kasus narkoba, Rani Andriani (38) sempat berusaha melarikan diri saat menjalani pidana. Namun usahanya gagal.

Kisah itu disampaikan Jujung, Ketua RT 3/3 di Gang Edy II, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, tempat Rani tinggal, Sabtu (17/1/2015). Rani merupakan satu dari enam terpidana yang akan dieksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) dini hari nanti.

Jujung menceritakan, Rani dulu pernah hendak kabur saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dia berusaha kabur, tetapi terjatuh dan menyebabkan tulang punggungnya patah. "Makanya kan punggung Rani dipasangi pen," ujar Jujung ketika ditemui di rumahnya.

Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.

Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggerang pada 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved