Anggota Bali Nine Tetap Dieksekusi Mati

Permintaan Pemerintah Australia Ditolak

Presiden hanya tak menerima, tak menyetujui pengampunan itu, undang-undang ini berlaku di banyak tempat,

Editor: Halmien

JAKARTA, BPOST - Pemerintah memastikan menolak permintaan resmi pemerintah Australia yang berharap kepada Presiden Jokowi untuk mengurungkan rencana melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana mati, dua diantaranya adalah kelompok Bali Nine.

“Salah satu fungsi hukuman mati, di samping hukum setimpal, juga beri efek jera. Mungkin tak semua bisa jera, tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apa pun, tidak pandang bulu. Hukuman tidak membeda-bedakan asal usul kewarganegaraan. Dan tentu Jaksa Agung (HM Prasetyo), pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara, tapi atas apa yang dilakukan,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (19/1) kemarin.

Kalla juga memastikan menghormati sikap pemerintah Belanda dan Brasil yang menarik duta besarnya pascaeksekusi mati gelombang pertama dilakukan.

“Semua datang pada saya, Dubes Belanda, Dubes Australia, Menteri Perancis datang, yang paling penting saya bilang ke mereka bahwa ini bukan keputusan Presiden. Ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi memutuskan itu. Presiden hanya tak menerima, tak menyetujui pengampunan itu, undang-undang ini berlaku di banyak tempat,” Kalla menegaskan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak, Selasa (20/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved