Bambang Widjojanto Ditangkap

KPK Pertanyakan Wakapolri yang Ingkar Janji 2 Kali

Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan sikap Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti yang dua kali ingkar janji

Editor: Eka Dinayanti
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti Terkait 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan sikap Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti yang dua kali ingkar janji terkait penangguhan penahanan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, saat informasi penangkapan Bambang beredar pada Jumat pagi, dia langsung mencoba mengkonfirmasinya kepada Badrodin. Badrodin saat itu tidak tahu ada penangkapan.

Setelah mengetahui penangkapan itu, Badrodin meminta maaf kepada Zulkarnain. Dia langsung berjanji akan segera memberikan penangguhan penahanan. "Tapi sampai pertemuan dengan Presiden di Istana Bogor sabtu siang, belum jelas juga," kata Zulkarnain saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

Setelah bertemu Presiden, kata dia, Badrodin kembali berjanji tidak akan menahan Bambang. Namun pada Jumat tengah malam, aktivis yang mendatangi mabes Polri justru mendapat informasi bahwa Bambang akan ditahan.

"Kami mempertanyakan komitmen beliau, sudah dua kali. Ada apa ini?" ujar Zul.

Namun pada akhirnya, Bambang dibebaskan setelah pimpinan KPK menyambangi mabes Polri. Pimpinan KPK menjamin kepada Badrodin bahwa Bambang akan kooperatif menjalani pemeriksaan selanjutnya.

"Kami menjamin sebaliknya untuk Pak BW, saya menjamin Pak BW akan ikuti proses pemeriksaan lanjutan," janji Zul.

Bareskrim Polri menangkap menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved