Terpidana Mati Bali Nine Sulit Diampuni

"Karena itu sulit sekali diampuni orang yang telah berikan korban yang besar bagi bangsa ini. Pelaksanaannya oleh Jaksa Agung," kata Kalla di Jakarta,

Editor: Yamani Ramlan
KOMPAS/ FIRDIA LISNAWATI
Foto di 2006, terdakwa perkara penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram, Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran, keduanya warga negara Australia, berdiri di dalam tahanan setelah mereka divonis hukuman mati, Selasa (14/2/2006) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah sulit mengampuni para terpidana mati yang terbukti melakukan kejahatan narkotika di Indonesia, termasuk kelompok Bali Nine yang sebagiannya merupakan warga negara Australia.

Oleh karena itu, kata dia, Kejaksaan Agung akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap warga negara Australia kelompok Bali Nine yang grasinya ditolak Presiden.

"Karena itu sulit sekali diampuni orang yang telah berikan korban yang besar bagi bangsa ini. Pelaksanaannya oleh Jaksa Agung," kata Kalla di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Ia mengatakan bahwa pemerintah harus menjalankan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada mereka. Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi, Kalla menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali belum mengetahui waktu dan tempat bagi eksekusi terpidana mati dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Mereka adalah anggota kelompok Bali Nine yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kg yang mereka bawa dari Australia ke Bali. Tujuh orang lainnya diputus dengan hukuman yang beragam sesuai dengan peran masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved