Eksekusi Terpidana Mati
Kamar Terpidana Mati Bali Nine Disterilkan
Admaja menambahkan bahwa dalam mengamankan Myuran dan Andrew Chan tidak harus dikawal oleh petugas saat di dalam lapas.
BANJARMASINPOST.CO.ID, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsu Bali, I Nyoman Putra Surya Admaja, menyampaikan bahwa kamar terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah steril dari benda-benda berbahaya.
“Terhadap terpidana mati, untuk pengamanan fisik, kami hanya jauhkan mereka dari hal-hal yang memungkinkan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti benda-benda keras, ada batu misalnya dekat kamarnya harus kita jauhkan, kayu dan lainnya kita jauhkan. Ada ikat pinggang saja tidak boleh, apalagi tali dan sebagainya,” kata Admaja, Denpasar, Bali, Jumat (30/1/2015).
Admaja menambahkan bahwa dalam mengamankan Myuran dan Andrew Chan tidak harus dikawal oleh petugas saat di dalam lapas. Pengamanan juga dibantu oleh warga binaan lainnya yang ditempatkan sekamar dengan Myuran dan Andrew Chan.
“Ya tidak harus ditongkrongi setiap hari. Ada penghuni yang lain dikamar mereka, itu juga langkah pengamanan untuk membantu untuk mengawasi, jika ada apa-apa kan teman sekamarnya bisa memberikan informasi kepada petugas. Artinya menggunakan bantuan dari warga binaan juga,” tambahnya.
Myuran dan Andrew Chan adalah terpidana mati kasus narkoba dari kelompok Bali Nine yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kilogram dari Australia. Tujuh rekan Bali Nine lainnya diputus hukuman berbeda sesuai dengan peranan masing-masing.
Saat menunggu eksekusi mati, mereka bedua masih aktif dengan kegiatan masing-masing, Myuran suka melukis dan Andrew gemar memasak dan pelayanan kebaktian warga binaan di dalam lapas.
