Lebih Baik Diserahkan ke Parpol

KPU Tunggu Nasib Uji Publik

uji publik menjadi bagian dari tahap pendaftaran calon oleh partai pengusung ke KPU, 26 Februari 2015 mendatang.

Penulis: Restudia | Editor: Halmien

BANJARMASIN, BPOST - Saat ini, Undang Undang (UU) Pilkada dalam proses revisi di DPR. Apabila proses ini berlangsung lama, tentu akan mempengaruhi jadwal pilkada serentak yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 16 Desember 2015 mendatang.

Permasalahan lain adalah materi yang direvisi oleh DPR. Yang menjadi sorotan, masih ada tidaknya uji publik terhadap calon kepala daerah. Berdasar tahapan yang disusun KPU, uji publik menjadi bagian dari tahap pendaftaran calon oleh partai pengusung ke KPU, 26 Februari 2015 mendatang.

Dan kalaupun uji publik masih dipertahankan dalam UU Pilkada hasil revisi, menurut Komisioner KPU Kalsel, M Riza Jihadi, juga belum ada kepastian tentang pengusung yang mendaftarkan mengikuti uji publik. Masing-masing partai atau koalisi partai.

“Kalau masing-masing parpol kan bisa seorang calon didaftarkan oleh beberapa partai, sehingga harus beberapa kali mengikuti uji publik. Lain bila koalisi partai pengusung yang mendaftarkan,” ucap dia, kemarin.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Jumat (30/1/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved