PNS Mencalon di Pilkada Terancam Tak Dapat Pensiun
“Bahkan, jika bergabung dengan partai politik, maka syaratnya itu lebih tegas lagi, bahkan bisa-bisa PNS tersebut tak mendapat pensiunan,” ucap Robi
Editor:
Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada), berpotensi tidak akan mendapat dana pensiun.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M Yadi Robyannoor, Jumat (30/1/2015).
“Bahkan, jika bergabung dengan partai politik, maka syaratnya itu lebih tegas lagi, bahkan bisa-bisa PNS tersebut tak mendapat pensiunan,” ucap Robi, sapaan akrab M Yadi Robyannoor.
Saat ini, kata Robi, status pensiun dini bagi PNS yang maju di ajang Pilkada tak lagi berlaku.
“Jika karena jabatan maka itu berhenti, bukan pensiun dini. Bahkan jika usianya di bawah 58 tahun maka tidak akan mendapat pensiunan,” katanya lagi.