Garuda Indonesia Banjarmasin Siapkan Bangunan Baru untuk Loket Tiket

Menteri Perhubungan, Ignanius Johan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan peraturan baru yang melarang maskapai menjual

Penulis: M Firmansyah | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menteri Perhubungan, Ignanius Johan dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan peraturan baru yang melarang maskapai menjual tiket melalui loket-loketnya di bandara.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemenhub Nomor HK.2091/I/16PHB 2014. Penghapusan loket tiket di bandara disinyalir bisa menekan praktek percaloan. Peraturan ini akan diterapkan pada 15 Februari mendatang di seluruh bandara di Indonesia.

Menganai hal ini, Sales & Services Manager PT. Garuda Indonesia Banjarmasin, Sudamanto mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi terkait peraturan pemerintah itu.

Ia menjelaskan, Garuda Indonesia Banjarmasin sudah mempersiapkan bangunan baru untuk loket tiket.

"Karena nanti tidak boleh lagi ada loket di Bandara, maka kami akan mencari bangunan baru untuk dijadikan loket," ujarnya.

Ia mengatakan lokasi loket idak akan berjauhan dari Bandara Syamsuddin Noor. Hal ini dilakukan untuk kemudahan calon penumpang nanti.

Terkait peraturan baru ini, menurut Sudamanto, pihak Garuda Indonesia hanya bisa berpikir positif.

"Ini kan rencana untuk menekan praktik percaloan, jadi berpikir bagus saja ke depannya dan kami hanya bisa mengikuti peraturan pemerintah ini," tuturnya.

Sementara itu salah satu masyarakat yang sering bepergian menggunakan pesawat, Muhammad Fadly mengatakan kurang setuju dengan peraturan ini. Ia mengatakan calon penumpang akan kesulitan mencari loket tiket apabila loket ditaruh di luar bandara.

"Lagian ini bisa mengurangi effesiensi waktu. Kalau loket di bandara kan enak, apabila waktu chek in mepet tidak terlalu buru-buru karena sudah ada di bandara," tuturnya.

Terkait percaloan ia mengatakan itu tugas bandara dibantu aparat untuk menghentikannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved