Satu KTP Dihargai Rp 15 Ribu
wali kota Banjarmasin ini yakin bakal memenuhi syarat tersebut. Bagi dia yang terpenting saat ini adalah mengumpulkan salinan kartu tanda penduduk
BANJARMASIN, BPOST - Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas revisi Undang Undang (UU) Pilkada memberi sinyal adanya tujuh perubahan. Salah satunya tentang persyaratan pendidikan minimal bagi kepala daerah. Yakni, minimal sarjana strata satu (S1) bagi calon gubernur dan diploma tiga (D3) bagi calon bupati/wali kota.
Tanggapan beragam diucapkan bakal calon gubernur Kalsel mengenai persyaratan pendidikan itu. Maklum saja, pada Pilkada sebelumnya, syarat minimal adalah berpendidikan SMA sederajat.
Salah satunya bakal calon itu adalah Muhidin yang hendak maju ke pemilihan gubernur melalui jalur independen. Secara ril dia berijazah lulusan SGO (Sekolah Guru Olahraga), yang setingkat SMA.
Namun dia memiliki ijazah magister yang menurut Muhidin sendiri beberapa waktu lalu adalah hasil ‘membeli’. “Jangankan S1, S2 saja saya tidak masalah. Saya kan punya titel MM (Magister Manajemen),” kata dia, Rabu (4/2).
Karena itu, wali kota Banjarmasin ini yakin bakal memenuhi syarat tersebut. Bagi dia yang terpenting saat ini adalah mengumpulkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) pendukungnya.
Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Kamis (5/2/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id