Hukuman Mati

Australia 'Lebay' Jika Larang Warganya Melancong ke Indonesia

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M. Fachir sikap itu berlebihan apabila terkait proses hukuman mati terpidana Narkotika

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ancaman Pemerintah Australia melarang turisnya untuk tidak berkunjung ke Indonesia dipandang terlalu 'lebay' atau berlebihan oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M. Fachir sikap itu berlebihan apabila terkait proses hukuman mati terpidana Narkotika dari negaranya. Menurut Fachir, Indonesia terbuka bagi siapapun yang mau berkunjung, asal tidak melanggar hukum.

"Saya pikir mungkin terlalu berlebihan kali ya, karena yang mau pergi ke Indonesia kan turis bukan pemerintah," kata Fachir di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).

Fachir juga menekankan keputusan Indonesia untuk mengeksekusi warga asing yang bersalah sesuai dengan hukum. Tidak ada negara lain bisa mengintervensi, bahkan Sekjen PBB sekalipun. Apalagi hukum internasional tidak melarang suatu negara melaksanakan hukuman mati.

Jika kemudian ada diskursus internasional mengenai moratorium hukuman mati, bukan kewajiban Indonesia mengikuti hal tersebut.

Fachir mengatakan hal semacam itu merupakan kerangka dalam hukum internasional. Setiap negara berhak melaksanakan hukuman mati atau tidak, sehingga tidak ada masalah soal keputusan Indonesia.

Siapapun negara yang membuat pernyataan terkait hukuman mati oleh Indonesia tidak terlepas dari kepentingan dan posisi negara itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved