Oknum Polisi Jadi Penyandang Dana Aksi Curanmor

Sang oknum polisi tercatat bertugas di Polres Minsel. Polisi berpangkat brigadir itu terlibat sebagai penyandang dana

Editor: Halmien

BANJARMAISNPOST.CO.ID, MANADO - Direktorat Reskrim Umum Polda Sulut berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sulawesi Utara. Sebanyak sembilan anggota sindikat tersebut berhasil diringkus, satu di antaranya oknum polisi.

Sang oknum polisi tercatat bertugas di Polres Minsel. Polisi berpangkat brigadir itu terlibat sebagai penyandang dana. Perannya, ia memesan motor curian untuk dijual kembali.

"Kami prinsipnya tidak pandang bulu. Yang terlibat, termasuk oknum (aparat), akan kami tindak tegas," ungkap AKBP Wilson Damanik, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Senin (16/2/2015).

Dari hasil pengembangan, sindikat itu terbagi dalam tiga peran. Pertama, para eksekutor yang dikenakan pasal pidana 363 KUHP, yakni SRO alias Onge, FR alias Gocap, JK alias Wati, dan CYL alias Kada. Selanjutnya peran sebagai pemesan atau pendana yang dikenakan pasal 55 KUHP. Mereka yakni HL alias Alen, RI alias Enal, dan SHM alias Ale. Peran terakhir yakni penyedia angkutan untuk para eksekutor yakni JL dan AJL. Karena ikut serta dalam tindak pidana mereka dikenakan pasal 56 KUHP.

Kelompok itu melibatkan JL, ayah AJL. Peran keduanya berbeda. Bersama komplotan itu polisi sudah mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Damanik mengungkapkan, cara kerja kelompok ini berdasarkan pesanan dari penyandang dana atau pemesan. Biasanya pesanan berdasarkan permintaan dari konsumen. "Biasanya mereka minta dicarikan motor jenis ini, dan merek yang sudah ditentukan," kata dia.

Dari pesanan tersebut, eksekutor kemudian memburu sepeda motor di jalan. Mereka menghindari lokasi keramaian seperti mal.

Dalam kelompok itu saat eksekutor beraksi ada juga peran sebagai pengawas di TKP. Pengawas memastikan lokasi yang pencurian aman dari pantauan warga. Hasil curian kemudian dikumpulkan di satu tempat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved