NEWSVIDEO
Ini Dia Sel Khusus Untuk Penunggak Pajak yang Bandel
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Wajib Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan meresmikan sel
Penulis: Ratino Taufik | Editor: Dheny Irwan Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Wajib Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan meresmikan sel di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin yang dikhususkan dalam Gijzeling wajib pajak, Senin (23/2/2015).
Peresmian sel khusus ini dilakukan sebagai tindak lanjut MoU antara Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman dan Hak Asazi Manusia Nomor : M-02.UM.09.01 tahun 2003 Nomor : 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sel yang letaknya bersebelahan dengan blok wanita ini, dipersiapkan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dan Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, untuk wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajibannya melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan serangkaian tindakan penagihan berdasarkan Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, peresmian sel khusus untuk wajib pajak di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin ini merupakan yang pertama dan nantinya akan dilakukan juga di tempat lain dalam wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 15,6 triliun untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah.
Kepala Kantor Wilyah Direktorat Jendral Pajak KalselTeng, Mekar Satria Utama mengungkapkan, penghuni sel khusus tersebut nantinya adalah wajib pajak yang memiliki hutang pajak di atas Rp 100 juta.
"Yang ditahan di sel ini adalah wajib pajak yang memiliki hutang pajak di atas Rp 100 juta, Ia memiliki aset yang bisa digunakan untuk membayar tunggakan perpajakan, tetapi tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya tersebut," katanya.
Dalam peresmian tersebut turut hadir Kakawil kumham Kalsel Yunaedi, Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin, Edy Teguh Widodo, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Kalsel, Harun Sulianto.