News Update

VIDEO - Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum untuk anggota legislatif

Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilihan umum untuk anggota legislatif.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, uji materi UU tentang sistem Pemilu yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi belum diputuskan.

Pernyataan Anwar Usman ini juga menjawab mengenai langkah investigasi yang akan dilakukan MK terkait dugaan kebocoran putusan tersebut.

Ia menyinggung keterangan Juru Bicara MK Fajar Laksono yang juga telah menyampaikan bahwa perkara uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) belum dimusyawarahkan.

Menurut Anwar Usman, tahapan yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.

Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat. Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu menekankan bahwa MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

Diketahui, dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pileg diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas informasi pribadi yang diterimanya.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Denny juga mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Namun, Denny Indrayana tidak menyebut sumber yang memberinya informasi tersebut.

Ia hanya memastikan informasi yang diterimanya kredibel.

Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, informasi tentang putusan MK terkait sistem pileg menjadi proporsional tertutup, adalah kabar bohong belaka alias hoaks.

Ia pun mengaku sudah mengonfirmasi MK terkait rumor yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Bambang Pacul mengatakan, komunikasi dengan MK tersebut bukan dalam arti Komisi III melakukan intervensi.

Melainkan, untuk mencegah kegaduhan terkait rumor tersebut. Di sisi lain, Bambang Pacul juga menyatakan bahwa MK sudah menyampaikan sikapnya menanggapi rumor putusan MK tersebut.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan di MK mengenai sistem pemilu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved