News Update
VIDEO - Resmi Dipecat dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sosok Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara karena terlibat kasus narkoba
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat kasus Narkoba.
Jenderal polisi bintang dua tersebut diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.
Ramadhan menyebut adapun pelanggaran Teddy Minahasa adalah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
Selain itu, Teddy Minahasa pun memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.
Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. Menyikapi putusan tersebut, Teddy Minahasa pun mengajukan banding. (Tribunnews.com)
VIDEO - Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|
VIDEO - Sri Mulyani Sebut Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023 |
![]() |
---|
VIDEO Kementerian Luar Negeri Korea Beberkan Alasan Korea Selatan Antusias Berinvestasi di IKN |
![]() |
---|
VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK |
![]() |
---|
VIDEO - Denny Indrayana Infokan MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Mahfud MD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.