News Update

VIDEO - Resmi Dipecat dari Polri Karena Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sosok Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara karena terlibat kasus narkoba

Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia memecat Irjen Teddy Minahasa dari institusi kepolisian karena terbukti terlibat kasus Narkoba.

Jenderal polisi bintang dua tersebut diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.

Ramadhan menyebut adapun pelanggaran Teddy Minahasa adalah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

Selain itu, Teddy Minahasa pun memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.

Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri. Menyikapi putusan tersebut, Teddy Minahasa pun mengajukan banding. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved