News Update

VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK

Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya soal putusan MK soal sistem pemilu

Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Denny Indrayana mengatakan sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi (Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat) yang berpraktik di Indonesia dan Australia dirinya sangat paham pernyataannya tidak akan masuk dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rahasia putusan Mahkamah Konsitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.

Kemudian, Denny menyebut, sebelum menyampaikan rumor yang kini jadi perbincangan publik, ia telah cermat memilih frase.

Denny menjelaskan, dalam kabar yang disampaikannya, ia secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".

Sementara itu, Denny meyakini informasi yang disampaikannya sangat kredibel dan patut dipercaya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel. Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini. Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved