UPT Pengelolaan Siring Tak Jelas

UPT dibuat untuk memudahkan koordinasi pemeliharaan siring dan fasilitas yang ada di dalamnya. Semua aktivitas di siring dipantau mereka.

Penulis: Murhan | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Bagian Organisasi Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi menjelaskan, sebenarnya UPT pengelolaan siring sudah ada draf dan diusulkan untuk dibuat pada tahun lalu.

Sayangnya, ada perubahan undang-undang Nomor 23/2013 yang mengubah undang-undang Nomor 32/2007 tentang pemerintahan daerah membuat pembuatannya tak kunjung teralisasi.

Menurutnya, dalam UU Nomor 32 itu, sudah disertai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2007 yang mengatur lebih dalam. Sedangkan di UU yang baru, PP belum dibuatkan.

"Jadi kami masih menunggu PP yang baru untuk membentuknya meskipun proses penyusunan untuk UPT itu kami lakukan," jelas Syauqi.

Bahkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Lembaga Adminustrasi Negara (LAN) terkait pembentukan UPT Pengelolaan Siring tersebut. "Namun kami tetap harus mengacu pada UU Nomor 23 dan PP yang nanti dibuat," jelasnya.

Berdasarkan draf yang diusulkan itu, UPT dibuat untuk memudahkan koordinasi pemeliharaan siring dan fasilitas yang ada di dalamnya. Semua aktivitas di siring dipantau mereka.

'Di sana kan banyak aktivitas, mulai dari beragam acara hingga pedagang. Supaya tak semrawut ya harus ada UPT di sana,' terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved