Hadapi Gugatan Warga Veteran, Pemko Berharap Damai
Kabag Hukum Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, rencananya 3 Maret 2015 ini digelar mediasi antara Pemko
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kabag Hukum Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, rencananya 3 Maret 2015 ini digelar mediasi antara Pemko Banjarmasin dengan warga Veteran yang menuntut ke PN soal pembebasan lahan.
Dalam mediasi itu akan diputuskan apakah nanti gugatan 16 warga terkait pembebasan lahan yang harganya dinilai rendah berlanjut atau malah berakhir damai.
Pihaknya sendiri, kata Lukman, berharap mediasi berakhir damai. "Kami berharap damai aja jadi pembangunan bisa berjalan disana," katanya.
Meski begitu, jika warga masih melanjutkan gugatannya, pihaknya juga siap menghadapinya. Semua dokumen dan bukti sudah disiapkan untuk menghadapinya.
Sebelumnya, pemilik rumah yang masih bertahan tak membongkar, Micky karena bangunan itu tak tercantol dalam daftar konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bakal bertahan.
Menurutnya, dia baru akan membongkar jika sudah ada putusan pasti dari pengadilan. "Saya tak akan membongkar rumah ini kalau gugatan belum selesai," katanya.