Yusril: Mahkamah Partai Golkar Hanya Buang-buang Waktu

Mahkamah Partai melayangkan surat ke PN Jakarta Barat yang tengah menyidangkan gugatan yang dimohonkan kubu Aburizal Bakrie.

Editor: Halmien
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Yusril Ihza Mahendra mendampingi kubu Aburizal Bakrie dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menilai, Mahkamah Partai Golkar tidak menghasilkan putusan yang tegas dalam menyelesaikan dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Bahkan, menurut dia, apa yang dilakukan Mahkamah Partai hanya membuang-buang waktu.

Yusril menjelaskan, sebelumnya, Mahkamah Partai melayangkan surat ke PN Jakarta Barat yang tengah menyidangkan gugatan yang dimohonkan kubu Aburizal Bakrie. Dalam surat itu, Mahkamah Partai menyatakan bahwa mereka tengah menyelesaikan persoalan ini secara internal. PN Jakbar kemudian mengutip surat tersebut, dan menyatakan gugatan yang diajukan Aburizal prematur.

"(Tapi kemudian) penyelesaian perselisihan internal Partai Golkar akhirnya dilempar lagi oleh Mahkamah Partai ke pengadilan. Ini benar-benar hanya buang waktu dan tidak ada gunanya," kata Yusril, dalam keterangan yang diterima media, Selasa (3/3/2015).

Terkait bunyi putusan Mahkamah, Yusril menilai, ada pemahaman yang salah dalam memahami amar putusan. Yusril mengatakan, putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan kubu Agung Laksono atau kepengurusan versi Munas Jakarta. Namun, kata dia, dua dari empat anggota majelis Mahkamah Partai yaitu Djasri Marin dan Andi Matalata berpendapat bahwa kepengurusan versi Munas Jakarta sah.

"Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan," katanya.

Putusan Mahkamah Partai

Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar.

Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, keduanya menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

"Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," kata Djasri.

Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved