Untuk Pendukungan Pencalonan, Sebaiknya Jangan Kumpulkan KTP dari PNS
ada interpretasi dukungan itu juga berupa memberikan salinan KTP pada bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan.
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, PNS, TNI dan Polri dilarang memberikan dukungan pada calon kepala daerah.
Rupanya, ada interpretasi dukungan itu juga berupa memberikan salinan KTP pada bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan.
Hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 15 yang berbunyi seorang PNS tidak boleh memberikan dukungan terhadap calon perseorangan gubernur, bupati dan wali kota.
Terkait peraturan ini, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Bambang Budiyanto mengakuinya. Namun, tafsiran atas peraturan itu masih mengambang.
Peraturan yang jelas soal calon independen dalam pengumpulan salinan KTP baru terkait jumlah. Untuk bakal calon wali kota Banjarmasin 7,5 persen dari jumlah penduduk dan gubernur Kalsel 8,5 persen.
"Tafsirannya masih tidak spesifik dari undang-undang tersebut. Apakah dukungan itu termasuk ikut mengumpulkan KTP atau tidak," jelasnya.
Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU soal hal ini. Nantinya ini akan bermasalah saat verifikasi bakal calon independen.
Meski begitu, dia berharap bakal calon independen menyiapkan diri akan peraturan ini. Sebaiknya jangan mengumpulkan KTP yang berasal dari PNS.
