Koruptor Tak Perlu Remisi

ICW melalukan pemantauan terhadap 191 perkara korupsi dengan 219 terdakwa yang diputus pengadilan

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/lakipejuang45dpp.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wacana pemberian remisi kepada terpidana koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengecewakan sejumlah kalangan. Di antaranya Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW menilai koruptor tak perlu diberi potongan hukuman. Apalagi mayoritas dari mereka mendapat vonis ringan.

ICW melalukan pemantauan terhadap 191 perkara korupsi dengan 219 terdakwa yang diputus pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK), sepanjang semester II 2014.

Dari 90 perkara yang terpantau, nilai kerugian negara mencapai Rp 8,77 triliun. Ini tidak sebanding dengan denda sebesar Rp 16,37 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Dari 191 perkara korupsi, sebanyak 196 terdakwa (88,4 persen) dinyatakan bersalah. Hanya delapan terdakwa yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan. Sementara ada 15 terdakwa yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring pengadilan ICW, Emerson Yunto mengungkapkan dari seluruh vonis yang dijatuhkan, hukuman paling dominan adalah dua tahun penjara (34 terdakwa), satu tahun penjara (32 terdakwa) dan satu tahun enam bulan (23 terdakwa). “Vonis tersebut tidak memiliki efek jera,” kata Emerson Senin (16/3) kemarin.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak Selasa (17/3/2015) atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved