Koruptor Sekarang "Keenakan"

upaya koruptor untuk mengubah hukum pidana kepada mereka sehingga sanksi ringan pun terus dilakukan.

Penulis: | Editor: Halmien
banjarmasinpost.co.id/lakipejuang45dpp.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekarang para koruptor keenakan karena unsur jera untuk mereka dengan dikenakan sanksi pidana malah diringankan bukan diperberat.

“Apalagi ada wacana untuk memberi remisi para koruptor ditambah lagi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlemah dengan pimpinannya dikriminilisasi. Membuat para koruptor merasa enak,” kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menjelaskan tentang Remisi Buat Terpidana Korupsi di Gedung DPD RI, Rabu (18/3/2015).

Menurutnya, upaya koruptor untuk mengubah hukum pidana kepada mereka sehingga sanksi ringan pun terus dilakukan.

Sedangkan Peneliti Institute for Crimininal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abaraham Todo Napitupulu menambahkan, memang terjadi carut marut hukum yang sengaja diperlemah oleh para koruptor.

Diingatkannya, wacana pemberian remisi oleh Menkumham kepada koruptor perlu juga diteliti apakah itu nuansa politis atau nuansa lainnya.

Hanya saja, Alvon melihat jika dilihat dari nuansa politis, maka mengambil data dari KPK jumlah koruptor paling banyak adalah dari PDIP, nomor dua Golkar dan nomor tiga PKB.

“Kita bisa lihat dari banyaknya jumlah koruptor dengan ada niat dari Menkumham mau memberi remisi pada koruptor, maka tentunya timbul pertanyaan kenapa ada nuansa untuk memberi remisi itu?” ujar Alvon dengan nada tanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved