Soal UMP, Disnaker Hanya Menunggu Laporan Tenaga Kerja
selama ini pihaknya tak langsung mengawasi tapi lebih pada menunggu laporan tenaga kerja. Jika ada laporan baru ditindaklanjuti.
Penulis: Murhan | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon tak bisa menjawab pertanyaan soal jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dia tak bisa menjelaskan persentase perusahaan yang melanggar UMP yakni berapa yang tak bayar upah sesuai UMP dan berapa yang menunda.
Menurutnya, selama ini pihaknya tak langsung mengawasi tapi lebih pada menunggu laporan tenaga kerja. Jika ada laporan baru ditindaklanjuti.
"Secara eksplisit, jumlahnya tak termonitor. Soalnya kami menunggu laporan dari pekerja. Jika tidak ada mengadu, tak terdata," jelasnya.
Meski begitu, diyakini ada yang melanggar. Pihaknya hanya bisa memperkirakan persentasenya sekitar 5 persen.
Untuk UMP di Kalsel semdiri saat ini mencapai Rp 1.870.000 per bulan. Naik dari tahun lalu yang mencapai Rp 1.620.000.