Razak Bersikukuh Kepengurusannya Tetap Sah

Mantan Ketua Bappeda Kalteng ini, menyatakan, hingga saat ini, kepengurusannya, masih tetap sah, karena belum ada putusan tetap dari Pengadilan

Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Ketua DPD Partai Golongan Karya Kalimantan Tengah, H Abdul Razak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keluarnya penetapan keputusan sela ‎yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, terkait gugatan kepengurusan DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) disambut baik pengurus DPD Partai Golongan Karya Kalimantan Tengah di bawah pimpinan H Abdul Razak.

Mantan Ketua Bappeda Kalteng ini, menyatakan, hingga saat ini, kepengurusannya, masih tetap sah, karena belum ada putusan tetap dari Pengadilan." Saya masih sah sebagai Ketua Partai Golkar Kalteng, sebelum adanya putusan pengadilan yang sah, terkait gugatan kubu ARB," katanya.

Razak yang merupakan kubu Pro ARB ini, menyatakan sangat optimistis pada akhirnya pengadilan PTUN maupun pengadilan negeri Jakarta akan memenangkan kepengurusan ARB terkait gugatannya kepada Menkum HAM yang mengeluarkan SK pengesahan terhadap kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Mantan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat ini, Kamis (2/4/2015) malah menegaskan, pihaknya tetap akan bertahan di Kantor DPD Golkar Kalteng dan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Golkar hingga tuntas masa jabatan akhir tahun 2015 mendatang.

Razak, menegaskan, tidak ada musdalub, tidak ada Plt Ketua Partai Golkar di daerah, karena Keputusan pengadilan Jakarta utara memberikan waktu 40 hari untuk melakukan mediasi, sedangkan Hasil putusan sela PTUN sudah jelas, bahwa untuk sementara pelaksanaan keputusan Menkum HAM tersebut.

Menurut dia, bahwa salah satu penetapan mengabulkan gugatan Munas Bali terhadap putusan Menkum HAM,pelaksanaan keputusan Menkum HAM ditangguhkan hingga keluarnya putusan pengadilan yang tetap atau inkrah.

"Dengan keluarnya penetapan PTUN, diminta, Menkum HAM dan Kubu Agung Laksono tidak melakukan hal yang berkaitan dengan tata usaha negara berupa keputusan yang berkaitan dengan Partai Golkar, ini tidak dibenarkan, karena masih dalam proses hukum." katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved