Penjambret Rp 200 Ribu Dilumpuhkan

Pelaku jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Halmien

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Agus ari wibowo (23) dan Rahman (24) meringis sakit, menahan perihnya luka di betis kiri. Karena gara-gara hasil jambret yang tak seberapa, cuma Rp 200 ribu, tapi harus menanggung nasib dijerat hukum dan kena tembak.

Pelaku jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan Polsekta Banjarmasin Barat, Selasa (7/4).

Momen nahas bagi keduanya itu terjadi sekitar pukul 16.00 wita, Senin (6/4). Di sekitar kawasan Jalan Jafri Zamzam, tak jauh dari RS Suaka Insan, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat keduanya naik motor matic.

Rahman jadi joki, sementara Agus berperan sebagai eksekutor. Pakai Matik Mio J warna merah bernomor polisi KH 5107 .
Korbannya, Siti Rahmah warga Prona II Gang Kasturi I, Pemurus baru Banjarmasin Selatan melintas di lokasi.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Wendi Otniel Simanjuntak melalui Kanit Reskrim AKP A Risky Fardian Caropeboka membenarkan soal tangkapan tersebut.

"Modus pelaku mepet korban. Kami lagi giat saat itu pas korban menjerit jambret," kata Risky.

Risky mengatakan, pada dompet korban cuma ada uang Rp 200 ribu. Dia juga mengatakan pelaku murni jambret.

Peringatan

Ini peringatan bagi pelaku tindak kejahatan khususnya di wilayah Banjarmasin Barat. Sebaiknya pelaku kriminal cepat-cepat pensiun.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Wendi Otniel Simanjuntak melalui Kanit Reskrim AKP A Risky Fardian Caropeboka di wilayah Polsek Banjarmasin Barat nengatakan siap tindak tegas.

"Ini peringatan bagi pelaku lain, jangan lakukan kejahatan. Apalagi curanmor, kami siap tindak tegas. Kalau memang dinilai perlu, sesuai prosedur kami akan tembak dan lumpuhkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved