Dinas Tata Ruang Masih Pendataan
Seperti diketahui, ada indikasi masih adanya gudang dalam kota. Padahal dalam Perda Nomor 5/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, pergudangan
Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sampai saat ini, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih melakukan penndataan atas gudang yang masih di dalam kota.
Seperti diketahui, ada indikasi masih adanya gudang dalam kota. Padahal dalam Perda Nomor 5/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, pergudangan hanya di kawasan Basirih.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan dan pemantauan gudang dalam kota.
Setelah pendataan itu, baru diambil tindakan jika memang ada gudang dalam kota, salah satunya penyegelan. "Masih pendataan. Masih proses," katanya.