Dubes Arab Saudi Mengaku Kaget Dipanggil Menlu
Mustafa mengungkapkan, dirinya tak tahu alasan tidak diberitahukannya pemerintah Indonesia soal eksekusi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Duta Besar Arab Saudi Mustafa I A Mubarak mengaku terkejut dengan panggilan mendadak Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi kepada dirinya. Mustafa mengaku tidak tahu menahu soal tidak diberitahukannya pemerintah Indonesia akan eksekusi mati WNI Siti Zaenab.
"Saya tidak tahu apa-apa. Saya pun kaget saat Menlu Indonesia memanggil saya pagi ini. Maka itu, saya harus berkoordinasi dulu dengan pemerintahan Indonesia," ujar Mustafa usai pertemuan negara-negara OKI di Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).
Mustafa menyatakan pemerintah Indonesia hanya mempersoalkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya soal eksekusi mati. Menurut dia, pemerintah Indonesia sama sekali tidak mempersoalkan dengan hukuman mati yang ada.
"Ini bukan soal aturan. Indonesia tidak menentang hukuman (mati) yang ada. Mereka bilang, mereka kesal karena tidak adanya pemberitahuan. Itu saja," ucap dia.
Mustafa mengungkapkan, dirinya tak tahu alasan tidak diberitahukannya pemerintah Indonesia soal eksekusi. Dia juga mengatakan, pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tak membahas isu tersebut.
"Jadi, saya tidak tahu. Tapi saya akan mengeceknya," ucap dia.
Siti Zaenab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Eksekusi mati kemudian dijatuhkan pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia. Pemerintah Indonesia protes karena tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
