Pra Peradilan Sarpani kepada Polda Kalsel Sia-Sia
Dalam amar putusannya majelis hakim Bonne Sanggah menolak pra peradilan pemohonan (Sarpani) seluruhnya
Penulis: Burhani Yunus | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya hukum yang diajukan Sarpani pekerja buruh harian lepas dari jeratan hukum penangkapan yang dilakukan Polda Kalsel 23 Maret 2015 pukul 14.00 Wita di Jalan RE Martadinata dengan mempraperadilkan Polda Kalsel di PEngadilan Negeri Banjarmasin, sia-sia.
Pra Peradilan yang dilakukan warga Jalan Tanjung Harapan rt 010 rw 001 Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin Barat oleh Satuan Narkoba Polda Kalsel, 23 Maret 2015 pukul 14.00 Wita di Jalan RE Martadinata dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,07 gram seluruhnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bonne Sanggah.
Dalam amar putusannya majelis hakim Bonne Sanggah menolak pra peradilan pemohonan (Sarpani) seluruhnya. Sehingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Kalsel tertanggal 23 Maret 2015 sah menurut hukum.
Kuasa Hukum Polda Kalsel, Kompol Drs DJoko Sumantri puas karena sesuai yang diatur dengan administrasi penyidikan pasal 77 Kuhap. Artinya penangkapan dan penahanan sah menurut hukum.
Dikatakan Kasubit Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Kalsel tersebut sekarang berkas penyelidikan terdakwa Sarpani sudah P21 dan dilimpahkan ke PN tanggal 15 Maret 2015.
"Tapi hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan," kata Kompol Drs DJoko Sumanti.
Sikap beda yang diutarakan oleh kuasa hukum temohon Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat usai sidang mengatakan tidak puas dengan alasan majelis PN tidak mempertimbangkan bukti surat penangkapan. "Surat penangkapan tanggal 23 Pebruari sedangkan kasus terjadi 23 Maret. Belum terjadi tindak pidana surat perintah sudah keluar. Kami akan melaporjan hal itu ke Kabid Propon Mabes Polri RI," kata Taufik Hidayat.
Dalam persidangan Pra Peradilan tersebut Sarpani melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat dan rekan selaku Pemohon dihadapan majelis hakim tunggal Bonne Sanggah dan kuasa hukum Polda Kalsel (termohon) yang diwakili Kompol Joko S, Aiptu Nanggolan dan Aiptu Yadi mengatakan, penangkapan dan penahanan pemohon oleh termohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga tindak serta perbuatan termohon telah melanggar ketentuan UU yang diatur dalam pasal 17 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Masih dalam sidang tersebut Taufik Hidayat menerangkan penangkapan yang dilakukan Polda Kalsel tanpa memperlihatkan surat perintah tugas dan Polda tidak memberikan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan perihal penangkapan dan penahanan terhadap kliennya sehingga perbuatan itu cacat hukum dan melanggar pasal 18 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sesuai pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penangkapan dapat dilakukan 1X24 jam pemohon juga tidak memberitahukan penangkapan dan penahanan tidak memberitahukan pihak keluarga.