Tak Mampu Bantu Masalah TKI, DPD RI Minta BNP2TKI Dibubarkan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta BNP2TKI (Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta BNP2TKI (Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dibubarkan. Selama ini keberadaannya tidak membantu masalah tenaga kerja di Indonesia (TKI).
“Sampai sekarang soal TKI di luar negeri maupun di dalam negeri tetap saja belum teratasi, seperti di luar negeri banyak jumlah TKI terancam hukuman mati tapi belum juga berhasil untuk mengurangi ancaman itu, justru kesannya sekarang menunggu, setelah terjadi hukuman mati baru bergerak,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Abraham Liyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung DPD RI, Jumat (17/4).
Pernyataan itu sehubungan dengan dieksekusinya TKI Siti Zaenab binti Zuhri Tarsim di Arab Saudi.
Menurutnya, urusan di dalam negeri, para TKI masih tidak lepas dari cengkeraman calo. TKI yang harusnya bisa diseleksi dengan syarat ketat baru bisa berangkat, justru lolos dengan bantuan calo tanpa memenuhi syarat tersebut.
“Birokrasi panjang di Indonesia juga membuat para calo tumbuh. Jika, titik operasi calo ditutup, pasti soal TKI yang berangkat ini tidak menimbulkan masalah di luar negeri. Intinya, berikan pelayanan yang mudah sehingga monitor TKI yang berangkat formal dan terpantau. Jadi, calo harus diberantas,” ucapnya.
Harapannya, jumlah TKI yang dihukum mati bisa berkurang dengan mengoptimalkan komunikasi.
“Dulu Presiden Gus Dur bisa mencegah beberapa TKI yang mau dihukum mati dibatalkan karena komunikasinya handal dengan Kerajaan Arab Saudi. Pemerintahan Jokowi dan Menlunya semestinya lebih pro aktif membangun komunikasi ini sehingga jumlah TKI yang mau dihukum mati bisa dicegah,” ujar Abaraham.
Dia mengingatkan kasus ancaman TKI akan terkena hukuman mati ini tidak hanya dengan imbau mengimbau atau setelah dieksekusi baru menyatakan ikut berduka. Semestinya dari awal sebelum dieksekusi ada upaya pencegahan agar tidak di eksekusi.
