Bupati dan Wali Kota Mencalon Jadi Gubernur Harus Mundur
meskipun saat ini ada yang menggugat ketentuan tersebut, terutama mereka yang menganggap tidak adil, karena ketika anggota DPR dan DPR RI
Penulis: Fathurahman | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Undang-undang Pemilu No 8 /2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah disyahkan.
Dalam ketentuan tersebut, menyatakan, bahwa Kepala Daerah setingkat Bupati atau Wali Kota yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur harus mundur dari jabatannya, termasuk PNS, TNI maupun Polri yang ingin maju dalam Pilkada harus mundur, kecuali bupati yang kembali ingin mencalonkan diri jadi bupati cukup cuti saja.
Hal itu ditegaskan, Ketua KPU Kalimantan Tengah, H Achmad Syar'i Selasa (21/4/2015) yang. mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelaksanaan Pilgub Kalteng, sehingga ketika Wali Kota maupun Bupati yang ingin maju menjadi gubernur harus mundur dari Jabatannya sebagai Bupati atau Wali Kota.
"Ketentuan itu sudah jadi undang-undang, sehingga harus ditaati, meskipun saat ini ada yang menggugat ketentuan tersebut, terutama mereka yang menganggap tidak adil, karena ketika anggota DPR dan DPR RI yang ingin mencalonkan diri jadi kepala daerah, tidak mundur cukup minta izin atasannya saja," kata H Achmad Syar'i kepada BPost Online.