Duo Bali Nine Terima Pemberitahuan Resmi Pelaksanaan Eksekusi Mati

Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Dua terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan usai proses pengadilan di Bali, 14 Februari 2006. 

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop menyimpulkan eksekusi mati Chan and Sukumaran akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Bishop menambahkan dia telah berbicara dengan Ibu Sukumaran, Raji, dan memastikan pemerintah Australia akan terus meminta ampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk kedua terpidana mati tersebut.

Dia juga telah berbicara dengan mitranya di Indonesia dan menekankan perlunya untuk semua proses hukum rampung sebelum dilaksanakan eksekusi mati.

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan ekskusi mati yang diprediksi semakin dekat ini, Juru bicara urusan Luar Negeri dari Partai Buruh, Tanya Pilbersek, mendesak perlunya dilakukan kontak tingkat tinggi dengan para pemimpin Indonesia terus menerus.

"Saat ini benar-benar penting bagi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri utnuk melakukan segala upaya untuk menghubungi rekan-rekan mereka," katanya.

Namun semua indikasi menunjukan Pemerintah Indonesia tidak akan goyah dalam melanjutkan tekad mereka untuk melaksanakan hukuman mati.

Namun, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk menyelamatkan para terpidana mati ini dari eksekusi.

"Sekretaris Jenderal PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan terhadap 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban.

Pada hari Senin, gugatan hukum oleh terpidana mati Indonesia, Zainal Abidin dipastikan telah ditolak sehingga ini memberikan lebih banyak alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan persiapan pelaksanaan eksekusi mati bagi ke sepuluh terpidana mati.

Tapi memperkirakan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati ini sangat sulit. Meskipun tahanan telah diberitahu bahwa mereka akan dieksekusi dan bahwa "paling cepat" akan dilangsungkan dalam waktu tiga hari, para pejabat Indonesia menekankan bahwa aturan "72 jam" hanya aturan minimun dan tidak mencegah pemerintah untuk menunggu lebih lama jika mereka memang telah memutuskan untuk melakukan eksekusi tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved