DAD Balangan Sampaikan Draft Raperda Kelembagaan Adat Dayak
Keinginan kuat untuk melestarikan dan menjaga adat Dayak khususnya di wilayah Kabupaten Balangan
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Keinginan kuat untuk melestarikan dan menjaga adat Dayak khususnya di wilayah Kabupaten Balangan dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.
Rombongan pengurus DAD Kabupaten Balangan mendatangi langsung Ketua DPRD Balangan Abdul Hadi, Rabu (29/4/2015). Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa DAD mengajukan Raperda Kelembagaan Adat Dayak Balangan.
"Draf raperda ini sebenarnya sudah kami siapkan sejak tahun 2014 yang lalu, baru kemarin malam kami sepakati untuk diajukan ke DPRD Kabupaten," ujar Ketua DAD Kabupaten Balangan, Mandan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan diantara isi draf raperda tersebut adalah untuk menguatkan kelembagaan adat Dayak khususnya di Kabupaten Balangan. Selain itu juga mengimplementasikan peraturan uu pemerintah seperti pengakuan hutan adat, kepengurusan dan kelembagaannya.
