NEWSVIDEO
Jaringan Pengedar Narkoba LP Malang Dibekuk
Bisnis peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kembali terungkap.
Penulis: Ratino Taufik | Editor: Dheny Irwan Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bisnis peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kembali terungkap.
Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial M, Minggu (26/4/2015). Dari tangan M polisi mengamankan barang bukti berupa 550 butir pil ekstasi.
M mengaku sudah enam kali menerima kiriman paket berisi ekstasi. Paket narkoba tersebut dikirim oleh seseorang yang berada di dalam LP Malang Jawa Timur.
"Saya tidak tahu siapa orangnya, saya tidak pernah berjumpa. Setiap pesan barang saya tinggal telepon handphone-nya," ungkap M ketika ditemui dalam ekspose di Polresta Banjarmasin, Rabu (29/4/2015).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Wahyono, mengungkapkan tertangkapnya M berawal dari dibekuknya seorang wanita berinisial RA (29) di Jalan A Yani kilometer 3,5, tepatnya di areal parkir Bank BRI Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (17/4/2015).
Dari tangan warga Jalan Kuripan Gang 14 RT 6 Kecamatan Banjarmasin Timur ini, diamankan 3 butir ekstasi warna merah muda, dan satu butir ekstasi warna kuning.
Dari pengakuan RA, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan, dan meringkus RP (25) warga Jalan Manggis RT 14 Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari tangan RP diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 17,39 gram.
Berbekal 'nyanyian' RP, polisi kembali mengamankan AR (43) warga Jalan Gerilya Kompleks Muhatama RT 24 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari tangan AR yang bergelar sarjana hukum tersebut, diamankan barang bukti enam paket sabu seberat 12,98 gram dan 9 butir ekstasi.
"Jaringan sabu dari LP Malang Jawa Timur. Di kendalikan dalam LP menggunakan handphone. Kalau ada yg pesan baru atas perintah orang dari dalam LP tersebut untuk mengambil barang di suatu tempat," ungkap Wahyono.