Pontang-panting Persiapkan Pilkada Serentak
Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, wajib diselenggarakan pada Desember 2015
KPU bisa saja melakukan analisa dan perhitungan keuangan dari dana yang disetujui untuk dianggarkan pemda dan DPRD bagi pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Dari situ nanti kami akan menganalisa, menghitung apakah kekurangan itu memungkinkan bagi KPU daerah untuk melanjutkan tahapan pilkada atau tidak. Kalau tidak mencukupi untuk seluruh kegiatan tahapan, ya pilkadanya tidak bisa dijalankan sekarang, bisa saja mundur ke 2017," jelas Arief.
Namun, di tengah tahapan pelaksanaan pilkada ini sudah terlambat bagi KPU untuk menentukan daerah mana saja yang dapat ditunda pelaksanaan pilkadanya karena kekurangan dana.
Dari segala keterbatasan dan ketergesa-gesaan agar pilkada serentak tetap dilakukan di 2015, pelaksanaan pilkada efektif dan efisien seolah menjadi sekadar harapan yang minim untuk diwujudkan.